
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kabar gembira bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Bagaimana tidak, peserta bisa mengklaim hingga Rp15 juta.
Itu berlaku mulai bulan Mei 2025. Bisa dicairkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Gunanya memberi layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Berikut ini langkah-langkah mencairkan JHT melalu applikasi JMO:
- Pastikan sudah memiliki aplikasi JMO di ponsel. Buka apllikasinya, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.
- Pilih salah satu sebab klaim, bergantung pada kondisi masing-masing peserta, lalu klik 'selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.
- Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik 'Selanjutnya'.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.
- Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: