Gedung Kejati Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada agenda pemeriksaan terkait lahan di kawasan Tanjung Bunga maupun pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Kepastian itu disampaikan Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menanggapi beredarnya kabar bahwa penyidik telah memeriksa pihak GMTD.
"Setelah saya koordinasi dengan kasi penyidikan, saya pastikan, saya tegaskan hari ini tidak ada pemeriksaan terkait dengan kegiatan lahan di Tanjung Bunga atau di lokasi yang dimaksud dengan GMTD," ujar Soetarmi, Selasa (2/12/2025).
Ia juga membantah adanya pemeriksaan terkait dugaan setoran dividen GMTD ke Pemerintah Provinsi Sulsel. Soetarmi memastikan, tidak ada aktivitas penyidikan yang berlangsung hari ini. "Ini hari tidak ada pemeriksaan, tidak ada sama sekali," ucapnya.
Belakangan ramai soal desakan DPRD Sulsel agar Kejati ikut mengusut persoalan pembagian dividen GMTD.
Menanggapi hal tersebut, Soetarmi meminta agar desakan tersebut disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"DPRD jangan cuma mendesak, dorong datanya kemari, silahkan. Kalau memang ada pelanggaran hukum, bawa datanya kemari," katanya.
Ia menegaskan bahwa Kejati hanya dapat mengambil langkah bila terdapat dua indikator penting, yakni perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara.
"Jangan cuma mendesak. Kita ada dua hal, ada perbuatan melawan hukum dan ada potensi kerugian negara, bawa datanya kemari. Jangan cuma mendesak. Kalau mendesak buktinya apa," lanjut Soetarmi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































