FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) mengukuhkan lima Guru Besar dalam Sidang Senat Terbuka di Ruang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025).
Salah satu yang dikukuhkan adalah Prof Dr Amir Ilyas, akademisi Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unhas.
Pada kesempatan tersebut, Prof Amir menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif)”.
Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya kasus kelalaian medik.
Ia menyebut bahwa prospek penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ke depan sangat potensial.
Bahkan, ia menilai mekanisme itu dapat menjadi jalan tengah bagi semua pihak.
"Dengan menggabungkan data dari kepolisian, kejaksaan, dan MA, dalam 5 (lima) tahun terakhir (2020-2024) jumlah perkara pidana yang diselesaikan dengan mekanisme RJ berada di kisaran 6.000-7000 perkara," ujar Prof. Amir.
"Angka ini belum menunjukan secara konkrit, perihal kasus kelalaian medik yang pernah diselesaikan dengan melalui RJ oleh 3 lembaga penegak hukum tersebut," tambahnya.
Pria kelahiran Pangkajene, Kabupaten Sidrap itu mengungkapkan fakta lain yang ditemukan dalam penelusurannya.
Menurutnya, belum ada satu pun data nasional yang secara resmi menghimpun jumlah penyelesaian perkara kelalaian medik menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
"Penerapan RJ pada perkara pidana kelalaian medik, merupakan fenomena nyata, masih terbatas dan tersebar. Diperkirakan antara beberapa kasus tunggal sampai puluhan kasus, bukan ratusan," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































