FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 Miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Baru-baru ini, tim Penyidik Kejati Sulsel mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa dua saksi dari kelompok tani penyedia bibit.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi fi kantor Kejari Subang. Masing-masing berinisial N dan EF.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan, kedua merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.
Dikatakan Rachmat, dalam pemeriksaan ini, Tim Penyudik menemukan beberapa hal penting terkait alur pengadaan.
Di antaranya, mereka menyita dokumen-dokumen transaksi, pembukuan pencatatan pesanan dan pengiriman bibit nenas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang dianggap memiliki keterkaitan.
"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penakaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Rachmat kepada awak media, Sabtu (29/11/2025).
Ia menekankan, pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Sulsel.
Sebelumnya, pada 25 November 2025, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang,” Rachmat menuturkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































