
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifa turut bersuara dengan menyorot vonis yang diberikan ke Tom Lembong.
Seperti yang diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ini masih menjadi perbincangan hangat.
Yang disorotnya tentu terkait masa hukuman yang didapatkan oleh Tom Lembong.
Seperti yang diketahui, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis Tom Lembong sekitar 4,5 tahun penjara dan enam bulan.
Ini disebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika
Disebutkan juga, Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Menyikapi ini, lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz Chalifah menyampaikan pendapatnya.
Ia menyebut kasus yang dialami Tom Lembong ini hanya menambah daftar kejahatan.
Dimana, ia berani bicara terkait hal ini lantaran hipokrit dan oportunis tidak ada yang berani menyampaikan pendapatnya.
“Kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2025).
“Para hipokrit dan oportunis tak berani bersuara walau mereka tau,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: