Tiga Elite Pemuda Pancasila Terseret Kasus Eks Bupati Kukar Rita

3 months ago 29

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah elite atau pimpinan organisasi Pemuda Pancasila (PP) terseret dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari belakangan ini.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018 lalu. Rita telah divonis pidana selama 10 tahun penjara.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK kini tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2), menjelaskan tim penyidik setiap kali menangani kasus korupsi dan pencucian uang selalu menerapkan prinsip follow the money atau melacak aliran uang diduga terkait tindak pidana.

Hal itu disampaikannya terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, data digital, dan benda di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Tessa menyampaikan pihaknya sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

Berikut daftar pimpinan atau elite Pemuda Pancasila yang terseret kasus Rita dan digeledah KPK:

Japto Soelistyo Soerjosoemarno

KPK menggeledah rumah Japto di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2) malam.

Usai penggeledahan, KPK menyita barang bukti dari rumah Japto terdiri dari sebelas mobil, dokumen, uang rupiah dan asing serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Ketua MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.Ketua MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Ahmad Ali

Tak hanya Japto, elite Pemuda Pancasila lain yang terseret dalam pusaran kasus Rita adalah Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali.

Rumah Ali--yang juga dikenal sebagai eks Ketua Fraksi NasDem di DPR RI--itu digeledah KPK lebih dulu yakni pada Selasa (4/2) siang.

Dari penggeledahan rumah Ali, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti BBE, uang pecahan rupiah dan asing, serta tas dan jam.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad AliPolitikus NasDem Ahmad Ali juga dikenal Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Said Amin

KPK juga pernah menggeledah rumah kediaman Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu. Saat itu, KPK menemukan dan menyita barang bukti termasuk belasan mobil diduga terkait dengan perkara.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait penggeledahan KPK di rumah kediaman Japto Soerjosoemarno.

"Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Arif lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2).

Sebelumnya, dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi