
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vonis yang dijatuhkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dalam kasus dugaan korupsoi impor gula menuai banyak respons.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong dijatuhi hukuman pencara 4,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat akhir pekan lalu.
Vonis itu lantas menuai kritik terutama dari pakar hukum. Mereka menilai, putusan hakim dalam kasus tersebut tidak sesuai prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
Penilaian ini salah satunya disampaikan Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries. Dia menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
“Perbuatan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan Permendag, jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan elemen kesengajaan,” kata Albert Aries kepada wartawan, Minggu (20/7).
Ia menambahkan, pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adanya elemen kelalaian dari Tom Lembong, adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Menurutnya, pandangan tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP baru, yang menyatakan bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan, ini merupakan prinsip penting yang sering diabaikan dalam penegakan hukum pidana korupsi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: