MBG
FAJAR.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Langkah ini diambil karena dapur-dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi standar wajib untuk menjaga kebersihan dan keamanan pangan.
Wilayah III yang terdampak mencakup sejumlah provinsi seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan beberapa wilayah di Papua. Dari total 4.219 dapur SPPG di kawasan ini, hanya 2.138 yang sudah memiliki SLHS, sementara 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.
Penghentian Operasional Dapur SPPG yang Belum Memenuhi Standar
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa 717 dapur yang belum mendaftarkan SLHS akan disuspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
"SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi," katanya saat dikutip dari laman resmi BGN, Jumat (13/3/2026).
Menurut Rudi, penghentian ini bukan semata bentuk penindakan, melainkan upaya memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Standar SLHS Sebagai Instrumen Kunci Kualitas Makanan
Rudi menjelaskan bahwa sertifikat SLHS adalah instrumen penting untuk menjaga kualitas makanan, terutama karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan disalurkan kepada jutaan penerima manfaat di wilayah tersebut.
"Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan," jelasnya.












































