FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki masa-masa bulan suci Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri, informasi terkait Tunjangan Hari Raya memang jadi kabar yang ditunggu-tunggu.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban untuk Pemerintah bagi para Aparatus Sipil Negara (ASN)
Sementara itu, THR juga menjadi tanggung jawab besar bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan swasta.
Tunjangan ini merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Regulasi soal THR
Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai pembayaran THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Perusahaan Tidak Boleh Menunda
Selain kewajiban untuk perusahaan agar THR ini bisa diberikan ke para pekerja atau karyawannya.
Ada kewajiban lainnya yang harus dipatuhi terkait tidak diperbolehkan menunda pembayaran dengan alasan apa pun, termasuk kondisi keuangan perusahaan.
Dan THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil maupun diberikan setelah hari raya.
Waktu Pembayaran
Untuk waktu pembayaran dipastikan harus diberikan sebelum berlangsungnya Hari Raya Idulfitri.
Bahkan perubahan jadwal Hari Raya Idulfitri yang lebih maju dibandingkan tahun sebelumnya juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pembayaran THR.
Selain itu, kondisi perusahaan yang belum memperoleh keuntungan juga tidak membebaskan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Sebab, THR merupakan hak pekerja yang telah dilindungi oleh peraturan pemerintah dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


















































