AJI dan PWI Tolak Petitum Iwakum soal Pelindungan Hukum dalam UU Pers

14 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak tafsir pelindungan hukum bagi jurnalis dan kerja jurnalistik dalam Undang-undang Pers sebagaimana yang diuji Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendapat penolakan tersebut disampaikan AJI Indonesia dan PWI saat menjadi pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pers perkara nomor: 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Iwakum, Selasa (21/10). Pihak terkait lain adalah Dewan Pers.

AJI Indonesia melalui Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana memandang masalah pelindungan hukum bagi jurnalis bukan terletak pada Pasal dalam UU Pers, melainkan pemerintah yang abai dalam implementasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan beberapa permohonan dalam petitum Iwakum- khususnya angka (2) dan (3)- justru berpotensi menyempitkan makna pelindungan hukum hanya pada konteks tindakan kepolisian atau gugatan hukum.

Padahal, menurut AJI, Pasal 8 UU Pers memberikan jaminan pelindungan hukum yang lebih luas, baik bagi jurnalis maupun bagi kerja jurnalistik itu sendiri.

"Pemerintah harus lebih aktif memberikan perlindungan pada jurnalis sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU Pers. Bentuknya bisa berupa bantuan hukum bagi jurnalis yang dikriminalisasi, serta penegakan hukum tegas terhadap aparat yang melakukan kekerasan agar menimbulkan efek jera," ujar Bayu dalam persidangan di MK, Selasa (21/10).

Bayu menjelaskan Pasal 8 UU Pers sudah memberikan kepastian hukum karena dalam penjelasannya disebutkan pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, tantangan terletak pada kurangnya penegakan dan implementasi Pasal tersebut, terutama oleh pemerintah.

Bayu mencontohkan kasus gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Tempo dan kasus pidana Pemred Banjarhits Diananta tahun 2020.

"Kedua kasus ini sudah mendapatkan keputusan dari Dewan Pers sesuai UU Pers Nomor 40/1999, namun diabaikan oleh menteri maupun kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, PWI yang diwakili Ketua Umum Akhmad Munir dalam keterangannya menegaskan masalah utama pelindungan hukum bagi jurnalis bukan pada substansi Pasal 8 UU Pers, melainkan implementasi dan dampak di lapangan.

Menurut PWI, pelindungan hukum bagi jurnalis belum terwujud secara nyata. Hal itu tercermin dari masih marak kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Munir menekankan pentingnya memaknai pelindungan hukum secara aktif dan komprehensif, dengan memperkuat koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Pelindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai perwujudan semangat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945," ucap dia.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Dalam persidangan, para hakim konstitusi menyoroti bentuk konkret pelindungan hukum yang dibutuhkan jurnalis, serta membandingkannya dengan praktik di negara lain.

Adapun Iwakum mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.

Dalam permohonannya, Iwakum menilai makna pelindungan hukum dalam Pasal tersebut masih sangat multitafsir. Dalam Pasal tersebut tidak diterangkan secara rinci dan jelas tentang mekanisme atau prosedur spesifik apabila pers sedang menjalankan profesinya berhadapan dengan aparat penegak hukum, ataupun mendapatkan laporan maupun gugatan terhadap berita yang diterbitkan.

Maka, Iwakum mengajukan 2 alternatif tafsir Pasal 8 menjadi:

Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers.

atau,

Dalam menjalankan Profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.

Namun, kedua alternatif tafsir dari Iwakum tersebut ditolak oleh AJI Indonesia dan PWI yang beranggapan masalah bukan terletak di Pasal, melainkan bagaimana pelaksanaan penegakan hukumnya.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi