#USTAZTANYADONG
CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB
Ilustrasi. Ngupil bikin puasa auto batal atau tidak? ternyata begini aturannya. (iStockphoto/Solomiia Kratsylo)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mengupil menjadi kebiasaan kecil yang sering dilakukan tanpa disadari. Namun saat bulan Ramadhan, sebagian orang mulai bertanya-tanya, apakah mengupil saat puasa bisa membatalkan puasa?
Pertanyaan ini muncul karena aktivitas tersebut melibatkan memasukkan jari ke dalam lubang hidung. Dalam fikih puasa, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh tertentu memang bisa memengaruhi keabsahan puasa.
Dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong, CNNIndonesia.com menghadirkan sesi tanya jawab langsung bersama Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah soal hukum mengupil saat puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ustaz Wahyul, pada dasarnya mengupil tidak otomatis membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar dan tidak sampai memasukkan sesuatu terlalu dalam ke dalam rongga hidung.
Ustaz Wahyul menjelaskan, hukum mengupil saat puasa tetap diperbolehkan selama hanya bertujuan membersihkan kotoran hidung yang berada di bagian luar atau yang masih terjangkau oleh jari.
"Jadi, kalau sekadar masih terjangkau dengan tangan, itu tidak membatalkan puasa kecuali pakai alat," tutur Ustaz Wahyul.
Artinya, membersihkan hidung secara ringan yang hanya menyentuh bagian luar rongga hidung tidak termasuk tindakan yang membatalkan puasa.
Bisa membatalkan jika sampai ke rongga dalam
Sebaliknya, mengupil bisa menjadi masalah jika dilakukan terlalu dalam hingga mencapai rongga hidung bagian dalam atau yang dalam kajian fikih disebut jauf.
Jika seseorang sengaja memasukkan alat atau benda tertentu hingga ke rongga tersebut, maka hal itu berpotensi membatalkan puasa.
"Pakai alat yang masuk rongga yang jauh itu membatalkan puasa," jelasnya.
Karena itu, jika ingin membersihkan hidung secara lebih dalam, misalnya menggunakan alat tertentu, sebaiknya dilakukan setelah waktu berbuka puasa.
Dalam fikih, terdapat batasan tertentu terkait rongga tubuh yang perlu diperhatikan saat berpuasa.
Untuk hidung, batas yang dimaksud adalah bagian dalam yang sejajar dengan pangkal insang atau kira-kira sejajar dengan posisi mata. Sementara itu, pada mulut batasnya adalah tenggorokan, sedangkan pada telinga adalah bagian rongga luar telinga.
Selama aktivitas yang dilakukan tidak sampai memasuki batas rongga tersebut secara sengaja, maka puasa tetap sah dan tidak batal.
Punya pertanyaan lain seputar puasa? Selama bulan Ramadan, CNNIndonesia.com menghadirkan program #UstazTanyaDong. Anda bisa langsung mengirimkan pertanyaan melalui akun media sosial CNN Indonesia dan mendapatkan jawaban langsung dari KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Ramadhan bukan cuma soal menahan lapar dan haus, tapi juga belajar lebih tenang, bijak, dan penuh ilmu dalam menjalani ibadah.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
4

















































