Apakah SIM Indonesia Berlaku Internasional?

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata tak hanya berlaku di dalam negeri. SIM yang diterbitkan Korlantas Polri kini juga dapat digunakan di sejumlah negara ASEAN sejak 1 Juni 2025.

Meski begitu, pengendara yang ingin berkendara di luar negeri tetap disarankan memiliki SIM Internasional, terutama bila bepergian ke negara di luar kawasan Asia Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip akun Instagram resmi Korlantas NTMC, SIM Indonesia saat ini berlaku di delapan negara ASEAN, yakni:

1. Thailand
2. Laos
3. Filipina
4. Vietnam
5. Brunei Darussalam
6. Myanmar
7. Malaysia
8. Singapura

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut mengacu pada perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN yang disepakati pada 1985. Perjanjian itu kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 dengan mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Namun demikian, tiap negara tetap memiliki aturan tersendiri terkait penggunaan SIM asing.
Di Singapura misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah itu pengemudi wajib membuat SIM lokal Singapura bila ingin tetap mengemudi di negara tersebut.

Sementara di Malaysia, sejak 2018 pengendara asing diwajibkan memiliki SIM Internasional disertai SIM asal yang masih aktif. WNI yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Korlantas juga menegaskan SIM Indonesia belum berlaku di kawasan Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia.

Karena itu, masyarakat yang ingin berkendara di luar delapan negara ASEAN tetap perlu mengurus SIM Internasional.

"Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri," tulis Korlantas dalam unggahannya.

SIM Internasional sendiri memiliki cakupan yang lebih luas karena diakui oleh negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan.

Mengacu pada United Nation Treaty Collection, terdapat 92 negara yang mengakui penggunaan SIM Internasional berdasarkan konvensi tersebut. Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasi aturan itu, demikian melansir detik.

Sejumlah negara yang masuk dalam daftar antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan berbagai negara lainnya.

(ryh/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi