Babak Baru Soal Ijazah Jokowi dan Gibran, KIP Buka Suara Pasca Putusan

4 hours ago 3
Joko Widodo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menegaskan bahwa setiap putusan Majelis Komisioner pada Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat sepenuhnya didasarkan pada hukum dan fakta persidangan.

Termasuk kata Arya, putusan mengenai ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersifat netral.

Untuk itu, ia meminta jangan ada pihak yang mengklaim putusan KIP tersebut memihak kepada pihak tertentu.

"Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut Arya memastikan semua Komisioner yang bertugas sebagai Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat RI dalam berbagai sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik memutuskan perkara atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang terkait lainnya, serta regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menekankan bahwa KIP tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke polemik politik maupun opini publik mengenai keaslian atau keabsahan ijazah tokoh tertentu.

"KIP RI tidak memiliki kepentingan dan tidak tertarik sedikit pun untuk masuk dalam polemik di ranah publik. Majelis Komisioner sama sekali tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau palsunya ijazah mantan Presiden RI Bapak Joko Widodo maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka," papar Arya.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi