Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap Arab dan Latinnya

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 14 Mar 2026 08:10 WIB

Anda setidaknya tahu cara melafalkan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri. Simak selengkapnya di sini. Ilustrasi. Anda setidaknya tahu cara melafalkan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri. (iStockphoto)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Anda perlu tahu bacaan niatnya, setidaknya niat zakat fitrah untuk diri sendiri.

Adapun zakat ini wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini menjadi penyuci jiwa setelah menunaikan ibadah puasa sekaligus berbagi kebahagiaan kepada saudara seiman yang kurang mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagi kepada sesama ini penting agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak dan merasakan kebahagiaan serta kemenangan pula di hari raya.

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Saat menunaikan zakat fitrah, penting untuk melafalkan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri secara lengkap. Tanpa membaca niat, amalan zakat fitrah yang dikerjakan menjadi tidak sah.

Dilansir dari laman MUI Digital, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah taala.

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Jika Anda hendak menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri sekaligus keluarga, bacaan niatnya berbeda. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah taala.

Syarat dan besaran zakat fitrah 2026

Mengutip laman Baznas, ketentuan mengenai zakat fitrah ada dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang dengan syarat ia beragama islam, masih hidup pada bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idulfitri.

Adapun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nilai resmi untuk zakat fitrah tahun ini. Lembaga tersebut menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketentuan ini sudah sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

(bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi