Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus batasan tahun kelulusan untuk peserta program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1.
Keputusan ini diambil agar akses pelatihan tidak hanya bagi lulusan baru, tetapi juga lulusan lama yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sebelumnya, program ini hanya diperuntukkan bagi lulusan 2023-2025.
"Penghapusan batasan tahun kelulusan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membuka akses pelatihan seluas-luasnya bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah, dalam keterangan yang dikutip Antara, Minggu (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmawan kebijakan ini akan membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat, termasuk lulusan lama, untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja, dengan target 20 ribu peserta.
Menurutnya, perubahan ini penting karena masih banyak lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang belum sempat mengikuti pelatihan untuk memperkuat bekal kerja dengan keterampilan yang relevan agar lebih siap bersaing.
"Ini menjadi peluang bagi lulusan lama untuk kembali meningkatkan kompetensinya, sehingga dapat lebih siap memasuki maupun bersaing di dunia kerja," ujarnya.
Pelatihan vokasi yang diselenggarakan Kemnaker dirancang berbasis kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (link and match), sehingga peserta dibekali keterampilan yang relevan dan aplikatif.
Pendaftaran tidak hanya tersedia di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kemnaker atau yang juga dikenal sebagai balai latihan kerja (BLK), tetapi juga melalui BLK milik pemerintah daerah.
Keterlibatan lebih banyak lembaga pelatihan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan serta memudahkan masyarakat mengakses pelatihan di lebih banyak daerah.
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 terbuka bagi warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat.
Peserta pelatihan akan memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari pelatihan dan makan siang gratis, bantuan uang transportasi, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan, sertifikat pelatihan dari BPVP, serta sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Fasilitas asrama juga tersedia sesuai kriteria dan ketersediaan.
Karenanya, Kemnaker mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mendaftar melalui platform Skillhub Kemnaker di laman skillhub.kemnaker.go.id sebelum batas akhir pendaftaran pada 24 Maret 2026.
(antara/sfr)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1

















































