Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan, Nikita Mirzani Dirawat di RS / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra masih mendekam di penjara terkait kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Hingga saat ini, proses hukum Nikita Mirzani dan asistennya masih terus bergulir.
Kasus ini pun mulai memasuki babak baru. Berkas kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan ini sudah dinyatakan lengkap pada 28 Mei lalu.
"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap atau P-21," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6) seperti dilansir dari Detikcom.
Dengan demikian, kasus ini pun akan segera disidangkan. Hanya saja belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.
Terlebih lagi, rposes penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan terpaksa tertunda. Penundaan tersebut dikarenakan Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani perawatan lantaran kondisi kesehatannya sedang menurun.
"Informasinya Nikita Mirzani itu lagi dalam proses dirawat ya di Rumah Sakit Polri atau di Bhayangkari, itu yang dirujuk oleh penyidik," ucap Syahron Hasibuan.
Proses hukum akan kembali dilanjutkan usai kondisi kesehatan Nikita Mirzani membaik.
"Tersangka ini masih statusnya kondisi badannya tidak fit. Jadi sehingga kita pastikan dulu untuk fit," tutur Syahron Hasibuan.
Masa tahanan Nikita Mirzani juga mengalami perpanjangan. Terakhir, penahanan Nikita Mirzani akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Penahanannya nanti ini kan perpanjang lagi (dari) 2 Juni sampai 2 Juli," ujar Syahron Hasibuan.
Syahron Hasibuan mengatakan Jaksa Penuntut Umum belum dapat menentukan kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan. Hal tersebut tergantung kondisi kesehatan Nikita Mirzani.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu harus kondisinya sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, badannya kan dalam kondisi sakit ya," pungkasnya.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut: