Cara Mudah Cek NIK KTP Digunakan Untuk Pinjol Orang Lain

4 hours ago 1

Selular.ID – Bagi kalian yang was-was NIK KTP kalian digunakan untuk pinjaman online alias pinjol, maka simak cara berikut ini untuk melakukan pengecekan.

Pasalnya, kalian perlu waspada dengan kejahatan menggunakan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol).

Kejahatan ini tak disadari pemilik KTP hingga muncul tagihan atau catatan kredit bermasalah di masa depan.

Masalah ini muncul karena sejumlah platform pinjol yang bisa diproses hanya dengan KTP.

Tidak menggunakan verifikasi lain seperti pemindaian wajah atau selfie dengan memegang KTP.

Anda wajib menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk NIK untuk terhindar menjadi korban.

Selain itu, Anda dapat melakukan pengecekan apakah NIK KTP telah digunakan untuk pinjol tanpa persetujuan.

Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan mengaksesnya melalui layanan Idebku milik Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, bisa langsung mendatangi langsung kantor OJK untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga:

Untuk melakukan pengecekan, Anda hanya menyiapkan dokumen terkait seperti KTP dengan foto diri. Berikut cara melakukannya:

Cara Cek Secara Online

Berikut adalah cara mengecek daftar utang secara online:

  • Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
  • Di halaman utama, pilih opsi Pendaftaran
  • Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
  • Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
  • Klik Selanjutnya setelah yakin informasi sudah sesuai
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
  • Klik Ajukan Permohonan
  • Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
  • Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Cek Daftar Utang Secara Offline

Berikut adalah cara mengecek utang secara offline:

  • Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha seperti NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi