Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan 25 platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
Beberapa nama besar seperti Cloudflare, Wikipedia, dan ChatGPT masuk dalam daftar tersebut dan terancam sanksi pemblokiran akses di Indonesia jika tetap tidak mematuhi aturan.
Kewajiban pendaftaran PSE sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pendaftaran ini bertujuan agar platform terhindar dari status ilegal yang berpotensi menyebabkan pemblokiran akses.
Proses post-audit melalui PSE saat pendaftaran ulang juga menjadi upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa Komdigi tidak akan langsung memblokir layanan-layanan tersebut.
“Kalau mereka tidak comply, kan kemarin kita (kasih) semacam peringatan gitu ya, nanti kita akan berikan surat teguran resmi. Jadi ada surat teguran resmi, sama tahapannya,” kata Alexander dalam keterangan pada Rabu (18/11/2025) lalu.
Proses Teguran Bertahap Sebelum Pemblokiran
Alexander menegaskan bahwa setelah mengirimkan surat teguran, Komdigi akan memberikan peringatan secara bertahap mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga pada akhirnya jika tetap tidak mematuhi aturan PSE, maka akan dilakukan pemutusan akses atau suspend.
Surat peringatan yang diberikan Komdigi kepada 25 PSE tersebut akan berlaku kurang lebih 14 hari kerja sejak surat pertama kali diterbitkan.
Jika dalam waktu tersebut PSE belum merespons, Komdigi akan mengirimkan teguran kedua dan seterusnya.
Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi platform-platform digital untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, aplikasi Zangi sudah diblokir Komdigi karena tidak mendaftar PSE, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan ini.
Dampak Potensial bagi Pengguna di Indonesia
Keberadaan layanan seperti Cloudflare yang belum mendaftar PSE menimbulkan kekhawatiran bagi banyak perusahaan yang mengandalkan layanan content delivery network tersebut.
Cloudflare merupakan infrastruktur penting bagi banyak website dan aplikasi di Indonesia untuk menjaga kecepatan dan keamanan akses.
Sementara ChatGPT sebagai layanan kecerdasan artifisial telah banyak digunakan oleh pelaku bisnis, akademisi, dan masyarakat umum untuk berbagai keperluan produktif.
Pemblokiran layanan-layanan ini dapat berdampak signifikan terhadap aktivitas digital di tanah air.
Kasus serupa pernah terjadi pada layanan kripto Worldcoin yang dibekukan TDPSE-nya oleh Komdigi karena alasan tertentu.
Pendaftaran PSE lingkup privat sebenarnya bukan hal baru dalam regulasi digital Indonesia.
Sejak 2020, pemerintah telah mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar sebagai bentuk pendataan dan pengawasan.
Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan melindungi konsumen.
Bagi platform internasional seperti Cloudflare dan ChatGPT, proses pendaftaran PSE memerlukan penyesuaian tertentu untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Meski demikian, mekanisme teguran bertahap yang diterapkan Komdigi memberikan ruang bagi platform-platform tersebut untuk melakukan penyesuaian tanpa harus langsung terkena dampak pemblokiran.
Perkembangan situasi ini akan menentukan masa layanan platform digital global di Indonesia.
Respons dari perusahaan-perusahaan seperti Cloudflare dan OpenAI sebagai pengembang ChatGPT terhadap surat teguran Komdigi akan menjadi kunci apakah layanan mereka tetap dapat diakses oleh pengguna di Indonesia atau menghadapi risiko pemblokiran seperti yang terjadi pada platform lainnya.









































