Ilustrasi Guru PPPK Paruh Waktu (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang angkat bicara terkait viral di media sosial seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu bernama Fildzah Nur Amalina yang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp50 ribu.
Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, memberikan penjelasan. Fildzah termasuk guru kategori R3 yang merupakan P3K paruh waktu.
"Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu," ujar Roni, Senin (9/2/2026).
Roni menjelaskan bahwa angka itu sudah sesuai, mengingat Fildzah belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya. Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja," katanya.
"Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN," sambungnya.
Sebelumnya, Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video di media sosial. Video itu menampilkan tulisan 'Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?' disertai bukti penerimaan uang Rp 50 ribu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:












































