Curigai Aji Darmaji Kuasai Warisan, Kakak Mpok Alpa: Adek Gue Aja Belum 40 Hari

3 hours ago 3

Mpok Alpa dan Aji Curigai Aji Darmaji Kuasai Warisan, Kakak Mpok Alpa: Adek Gue Aja Belum 40 Hari/Foto: Marianus Harmita

Jakarta, Insertlive -

Banong, kakak Mpok Alpa, tidak bisa menutupi kekecewaannya dengan sang adik ipar, Aji Darmaji.

Dia kecewa dengan tindakan Aji yang mengajukan perwalian anak ke pengadilan tanpa berdiskusi dengan dirinya sebagai keluarga mendiang Mpok Alpa.

Apalagi, alasan Aji yang mengaku perwalian untuk urusan sekolah anak juga dinilai janggal. Banong menduga ada niatan lain yang mencurigakan.


"Kalau mau tanda tangan, mau buat bayar sesuatu buat anak sekolah ya pake aja dulu yang ada, jangan ngurusin itu. Kita sebagai keluarga Mpok Alpa mikirnya menegor, harusnya lurus aja. Lu mau bikin apa sih, adek gue aja belom 40 hari," kata Banong ditemui di kediamannya, Rabu (17/9).

"Kalau dia nggak ke situ (nguasai harta), menjerumuskan ke mana? Sedangkan Mpok Alpa kan asetnya banyak. Netizen juga udah bisa nilai sendiri," lanjutnya.

Sebagai kakak ipar, Banong juga khawatir ada niat buruk Aji menguasai harta. Dia juga takut anak pertama Mpok Alpa, Sherly, tak mendapat haknya.

Menurutnya, Sherly sangat berhak atas harta peninggalan Mpok Alpa, walau dia bukan anak kandung Aji Darmaji.

"Mpok menyayangkan banget. Bener-bener ini mah bikin urat tegang, bikin emosi. Gini lo, adek gue yang nyari (harta) buat anak. Kalau memang dia merasa suami berguna untuk istri dan anak, nggak mungkin dia ngurusin hak asuh anak sedangkan itu anak kandungnya. Memang dia ngomong empat anak, cuma dia ngomongin Kakak Sherly,"


"Kak Sherly ini tuh harus dapat haknya gitu lo, ahli waris dari Mpok Alpa," tutup Banong.

Sementara itu, perwalian anak merupakan pengawasan, pengasuhan, dan pengurusan harta kekayaan seorang anak di bawah umur yang tidak memiliki orang tua atau orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya.

Menurut Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, orang tua sudah menjadi wali bagi anak kandungnya. Mereka bisa mewakili anaknya di luar dan di dalam urusan pengadilan.

Namun, jika orang tua tidak bisa menjadi wali, pihak lain menjadi wali anak, di antaranya keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum.

Dalam kasus Aji Darmaji, ia mengajukan perwalian anak sebagai orang tua kandung. Mengutip laman Pengadilan Agama Yogyakarta, orang tua kandung yang mengajukan perwalian anak biasanya orang tua tunggal, seorang istri yang sudah ditinggal meninggal oleh suaminya atau sebaliknya.

(dia/naa)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi