Denda Adat untuk Pandji: Tokoh Toraja Tegaskan Bukan Penghakiman

7 hours ago 2
Ilustrasi Rumah Adat Tana Toraja (AI)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komika Pandji Pragiwaksono telah diputus bersalah oleh peradilan adat terkait materi komedinya yang menyinggung masyarakat adat Toraja. Dia dijatuhi sanksi adat denda satu ekor babi dan lima ayam.

Sidang tersebut berlangsung hari ini, Selasa 10 Januari 2026 . Bertempat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan laporan dari Harian Fajar, Pandji mengikuti persidangan adat sekitar pukul 10.00 WITA. Dia didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Pandji tampak menggunakan kemeja dan celana panjang abu-abu. Serta mengenakan sandal dengan kaos kaki abu-abu.

Dia mengikuti seluruh tahapan mekanisme hukum adat khusus yang disebut “Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’”.

Selama sidang, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menjawab berbagai pertanyaan kritis dari perwakilan 32 wilayah adat se-Toraja. Dia mengakui adanya kekeliruan dalam riset materi komedinya

“Harusnya, saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja secara sisi lainnya juga,” kata Pandji.

Dia mengakui, materi komedinya yang dibawakan pada 2013, dan kembali viral di 2025 itu, dibuat dengan literasi dan sumber yang minim. Sehingga tak melihat adat Toraja secara kompherensif.

Apresiasi dari Ketua PMTI Makassar

Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo mengapresiasi langkah Pandji. Karena menunjukkan itikad baiknya.

“Bagi kami pengakuan ini adalah pintu utama menuju pa’pasan dan pa’rukunan atau keharmonisan. Ada’ mappatongkon, bukan mappa’pakasiri’,” kata Amson kepada fajar.co.id.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi