Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan soal Penanggulangan Wabah ke MK

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pensiunan jenderal Polri yang pernah jadi Cagub DKI jalur independen, Dharma Pongrekun, melayangkan uji materi UU Kesehatan terkait penanggulangan wabah hingga Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang juga pernah jadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu memasukkan permohonan uji materi UU 17/2023 tentang kesehatan ke MK pada Rabu (13/5) kemarin.

Pengacara Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyebut uji materi diajukan karena pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait penetapan KLB penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang," kata Ishemat, Jakarta, Kamis (14/5) dikutip dari Antara.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum menyebut Dharma menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.

Kelima pasal UU Kesehatan yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di mata UUD 1945 adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Pemohon berpendapat Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa "kriteria lain yang ditetapkan menteri".

Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.

Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.

Dia menilai berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Kendati demikian, Ishemat mengatakan belum dapat membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK.

"Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara," katanya.

Sementara itu, Dharma menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi.

Ia mengatakan aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.

"Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan," ujar Dharma.

Badan PBB WHO

Dia juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurutnya, isu pandemi Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.

Dharma pun menyampaikan pandangan pribadi mengenai pandemi Covid-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman.

Purnawirawan bintang tiga Polri itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.

Meski begitu, dirinya menekankan pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi pemohon dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan.

"Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman," imbuhnya.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi