Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku. Frendry merupakan pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.
"DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).
Surat DPO terhadap Frendry teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Dalam surat itu polisi juga membeberkan ciri-ciri Frendry yang memiliki tinggi 165 cm dengan berat badan 65 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia dilaporkan memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih dan usia sekitar 38 tahun.
Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan Frendry juga pernah tersangkut permasalahan hukum terkait narkoba sebelumnya.
Identias Frendry terungkap saat Bareskrim membongkar rumah yang diduga menjadi clandestine laboratorium atau pabrik catridce vape berisi etomidate di kawasan Jakarta Timur.
Eko mengatakan kasus ini terungkap setelah pengemudi ojek online yang curiga atas barang yang ia bawa pada Senin (13/4) malam mendatangi Bareskrim Polri. Setelah diperiksa x-ray, diketahui barang itu adalah narkoba.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu," jelasnya.
Atas hal tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang itu ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah sampai lokasi, pengirim barang itu menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang yang diketahui pengemudi ojek online lainnya berinisial R untuk diantarkan ke Hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang akan mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.
"Tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendy Dona (DPO) di daerah sekitar jakarta," ucapnya.
Di kontrakan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Tersangka pun buka mulut soal asal-usul barang haram tersebut dari seorang bandar yang jadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Namun ketika tim datang ke lokasi, bandar narkoba tersebut tidak ada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.
Polisi kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti usai menggeledah unit apartemen tersebut di antaranya sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek 'Mafia'.
Kemudian, 34 cartridge kosong merek 'Stone Island', 3 cartridge kosong tanpa merek, 2 alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek 'Mafia', 88 bungkus vape merek 'Yakuza', 19 bungkus vape merek 'Three', 1 bungkus vape merek 'Supreme', dan sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek.
Dalam kasus ini, Eko mengatakan total barang bukti narkoba yang disita berkisar Rp410.781.120.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1
















































