Jakarta, CNN Indonesia --
Mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dilakukan melalui situs yang sudah disediakan Korlantas Polri, yaitu https://etle-korlantas.info/id/. Anda bisa melakukan pengecekan status bahkan sebelum surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Sebelum mengunjungi situs itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila sudah siap, akses situs melalui peramban di gawai. Lantas pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK.
Setelah semua data lengkap klik pilihan 'Cek Data' untuk memulai pencarian status tilang. Jika ada pelanggaran yang tepergok kamera ETLE, sistem bakal menampilkan informasi soal itu yang meliputi waktu, lokasi kejadian, jenis pelanggaran dan barang bukti berupa foto atau video.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andai tidak ada maka sistem akan menampilkan keterangan 'Data tidak ditemukan'.
Status tilang
Jika Anda menemukan ada pelanggaran maka wajib melakukan proses konfirmasi, ini bisa dilakukan secara online di situs yang sama atau mendatangi posko ETLE terdekat.
Anda diberi pilihan menyanggah atau mengonfirmasi pelanggaran yang disangkakan. Bila menyanggah maka Anda perlu mencantumkan bukti seperti foto, video, dokumentasi GPS atau apapun yang mendukung sanggahan.
Bila Anda mengakui melakukan pelanggaran maka pilih opsi konfirmasi. Setelah selesai sistem bakal mengirim kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang.
Apapun pilihan Anda pastikan merespons sebab jika tidak maka kepolisian bisa melakukan pemblokiran STNK yang bisa jadi bermasalah saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias pajak tahunan.
(fea)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
1











































