GAPKI Serukan Pemerintah Harus Melarang Praktik Pembakaran Lahan Demi Mencegah Bencana Karhutla

1 hour ago 4

Selular.ID – Penanganan Karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pihak perusahaan dan pemerintah semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi bersama mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Gita Wirjawan.

Hal tersebut diungkapkan Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Dia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menanggulangi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area perkebunan.

Peran masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sangat vital melalui sosialisasi yang intensif mengenai pencegahan pemicu api. GAPKI bersama para anggotanya telah membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk mengedukasi warga.

“Hal ini dilakukan karena banyak kasus kebakaran bermula dari tindakan tanpa sengaja, seperti membuang puntung rokok sembarangan saat beraktivitas atau menyalakan obat nyamuk bakar saat memancing di kawasan rawan yang kemudian ditinggalkan tanpa dipadamkan,”ujar Eddy, Kepada Selular dalam Bincang Eksekutif.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Kelalaian kecil tersebut sangat berbahaya karena tiupan angin dapat mempercepat penyebaran api hingga mengancam pemukiman warga setempat.

Kebakaran lahan juga berdampak langsung pada penurunan tingkat kesehatan publik akibat paparan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Oleh karena itu, edukasi publik dinilai sangat krusial agar masyarakat menyadari bahwa pencegahan kebakaran merupakan kepentingan bersama.

Penanganan kebakaran yang berulang setiap tahun sering kali menciptakan persepsi negatif publik bahwa pelaku industri tidak melakukan upaya pencegahan.

Eddy mengakui persepsi tersebut wajar timbul di tengah masyarakat luas. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit sebenarnya terikat oleh aturan dan regulasi hukum yang sangat ketat dari pemerintah terkait penyediaan sarana pencegahan dan pemadaman Karhutla.

Perusahaan kelapa sawit wajib memiliki kelengkapan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagai syarat mutlak meraih sertifikasi keberlanjutan. baik Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Kelengkapan peralatan dan kesiapsiagaan personel di lapangan terus diperiksa secara berkala oleh tim pemantau.

“Perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar aturan menghadapi sanksi denda finansial yang berat hingga ancaman hukum pidana,”tutur Eddy.

Aturan hukum yang mengikat membuat perusahaan tidak akan berani mengabaikan kewajiban pencegahan Karhutla.

Kendati demikian, efektivitas implementasi di lapangan tetap membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat sekitar agar kejadian kebakaran tidak berulang.

Di tengah kondisi iklim ekstrem seperti fenomena El Nino yang meningkatkan risiko kekeringan, aturan pembukaan lahan dengan cara membakar harus dilarang secara total tanpa pengecualian untuk membantu meminimalisir potensi timbulnya titik api baru.

Baca Juga:GAPKI Soroti Tumpang Tindih Regulasi dan Dorong Penyederhanaan Tata Kelola Sawit

Langkah pencegahan secara menyeluruh diharapkan mampu menekan potensi bencana kebakaran di kawasan perkebunan sawit.
Sinergi antara kebijakan pemerintah yang tegas, kepatuhan regulasi oleh perusahaan.

Serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan stabilitas industri sawit nasional.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi