Jakarta, CNN Indonesia --
Platform layanan on-demand multi service Gojek dan Grab merespons pernyataan Presiden Indonesia Prabowo Subianto yang merilis aturan potongan aplikator ojek online 8 persen terhadap driver sebesar persen yang tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO Hans Patuwo mengatakan akan mematuhi peraturan pemerintah termasuk Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans dalam rilis resmi, Jumat (1/5).
GoTo, lanjut dia, akan melakukan pengkajian untuk memahami rincian, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan peraturan itu.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujar Hans.
Sementara itu, Grab Indonesia menyatakan mereka menghormati langkah yang diambil pemerintah.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini," kata Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis, Jumat.
Dia lalu berujar, "Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Grab Indonesia saat ini masih menunggu penerbitan resmi Perpres 27/2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.
Saat pidato di peringatan Hari Buruh, Prabowo menegaskan ingin potongan aplikator bagi para driver tak memberatkan mereka.
"Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," kata Prabowo.
"Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. [Potongan bagi aplikator] harus di bawah 10 persen!," imbuh dia.
Prabowo kemudian menegaskan jika perusahaan ojol tidak ingin ikut ketentuan ini, mereka bisa angkat kaki dari Indonesia.
Di kesempatan itu, Prabowo juga menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Perpres ini mencakup jaminan kecelakaan kerja drive ojol dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Perpes tersebut mengatur pembagian pendapatan di bawah 10 persen yang disinggung Prabowo.
"Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ungkap dia.
(isa/bac)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
4
















































