Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian menyebut Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung akan melihat langsung proses pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha di Yogyakarta, DIY.
Polresta Yogyakarta menyatakan Bawas MA sampai terjun langsung lantaran ada dugaan keterlibatan seorang hakim aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan Little Aresha. Belakangan diketahui pula daycare itu tidak mengantongi izin beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hakim aktif yang diduga berada dalam struktur kepengurusan daycare itu adalah Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namanya ada dalam struktur organisasi daycare tersebut sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.
Merespons hal tersebut, berdasarkan keterangan PN Tais, Rafid membantah terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.
"Hakim RIL tak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut, namun hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, di Kabupaten Seluma, Selasa (28/4) dikutip dari Antara.
Dari keterangan RIL, Rohmat menjelaskan pemilik yayasan daycare itu meminta bantuan untuk meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum pada 2021 lalu.
Namun, kata Rohmat, RIL mengaku saat itu menyampaikan syarat agar namanya harus dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan hukum yayasan resmi terbentuk.
Rohmat menerangkan permintaan tersebut dilakukan usai RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Hakim. Oleh karena itu, dia tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan di luar tugasnya sebagai aparatur negara.
Rohmat menegaskan bahwa RIL tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yayasan dan tidak mengetahui proses lanjutan pendirian yayasan, termasuk terbitnya akta notaris pada 5 Juli 2022.
"RIL tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam proses hukum tersebut," ujar dia.
Rohmat menjelaskan berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan, RIL mengklaim tidak pernah melakukan penyertaan modal, tidak mengikuti rapat pengurus, serta tidak menerima honorarium, upah, atau keuntungan apa pun dari kegiatan yayasan daycare di Yogyakarta itu.
Selain itu, katanya, RIL juga mengklaim tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan maupun komunikasi lanjutan terkait operasional yayasan.
Dalam surat pernyataan itu, RIL juga mengaku seluruh laporan kegiatan--termasuk keuangan dan operasional yayasan--tidak pernah disampaikan kepadanya. Dan, RIL juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengurusan yayasan daycare di Yogyakarta tersebut.
Klaim lalai dan minta maaf
Rohmat mengatakan bahwa RIL mengakui tindakannya meminjamkan identitas pribadi pada 2021 lalu merupakan sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian. Atas dasar itu, RIL menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta keluarga korban yang terdampak oleh polemik yayasan tersebut.
Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu.
Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4). Sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari 103 anak yang dititipkan di daycare.
Polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebelas orang merupakan pengasuh, dua lainnya adalah DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyebut pihak Bawas MA terjun langsung lantaran adanya dugaan keterlibatan seorang hakim aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan Little Aresha.
Dalam poster pengurus yang beredar, RIL tertulis sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha.
"Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang ke sini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para-para tersangka. Apakah ada keterlibatan dari dalam pengoperasionalan daycare ini," kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, DIY, Senin (27/4).
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1
















































