Hakim: Motif Dendam 4 TNI Penyerang Andrie Yunus Pantas Dipertanyakan

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan motif dendam di balik tindakan empat anggota BAIS TNI menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menguji dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta yang menyebut para terdakwa kesal dengan tindak tanduk Andrie dalam menyoroti isu militerisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang disinggung adalah tindakan Andrie menginterupsi rapat tertutup DPR bersama TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

Hakim kemudian menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif kesal atau dendam pribadi pantas dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya hakim.

Saksi yang dihadirkan, salah satunya Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, hanya mengutip pengakuan para terdakwa yang mengaku sakit hati dengan Andrie yang memaksa masuk saat rapat membahas RUU TNI.

"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" cecar hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," aku Alwi.

Hakim lalu bertanya apakah ada operasi khusus di balik perbuatan para terdakwa kepada Andrie. Alwi menjawab tidak ada.

"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.

Hakim kemudian meminta pertanggungjawaban Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Ada enggak kecurigaan dari mereka kumpul berempat itu?" tanya hakim.

"Siap. Izin, sebelum tanggal 13 (Maret 2025) itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan. Ruang kerja. Yang terpisah hanya Terdakwa I. Terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja," tutur Heri.

"Ada perintah dari Dandenma?" cecar hakim.

"Siap, tidak ada Yang Mulia," aku Heri.

"Saudara sudah disumpah ini," timpal hakim mengingatkan.

"Siap, tidak ada," tegas Heri.

"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" kata hakim.

"Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen. Jadi .. ," tutur Heri yang langsung dipotong hakim.

"Berapa sih anggota Denma?" tanya hakim.

"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," jawab Heri.

Dalam persidangan sebelumnya, oditur mengatakan perbuatan para terdakwa karena merasa kesal dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi