CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2026 14:00 WIB
Ilustras membeli tiket pesawat di Online Travel Agent (OTA). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menyiapkan langkah strategis demi meredam meroketnya harga tiket pesawat akibat kenaikan harga bahan bakar dunia imbas konflik di Timur Tengah.
Salah satu kebijakan utama yang diambil adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket penerbangan domestik kelas ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah meringankan beban masyarakat. Meskipun biaya operasional maskapai membengkak karena harga avtur yang tinggi, diharapkan harga akhir yang dibayar konsumen tetap terkendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui kebijakan ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Haryo dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4).
Kebijakan insentif ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Selain memberikan subsidi pajak, otoritas terkait juga membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tidak melebihi angka 13 persen. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus.
Fasilitas pajak ditanggung pemerintah ini akan berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah regulasi tersebut resmi diundangkan. Masa berlaku ini mencakup waktu transaksi pembelian tiket maupun jadwal keberangkatan penerbangan yang dipilih penumpang.
Pemerintah menekankan bahwa insentif ini diberikan secara selektif. Subsidi PPN hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi, sementara tiket di luar kelas tersebut (seperti bisnis atau first class) tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan normal.
Agar pelaksanaannya berjalan akuntabel, pemerintah mewajibkan setiap maskapai penerbangan untuk melaporkan penggunaan fasilitas PPN tersebut secara berkala.
Pelaporan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau transparansi dan kepatuhan maskapai terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Dampak Komponen Avtur dan Penyesuaian Biaya
Intervensi pemerintah ini dianggap krusial mengingat komponen bahan bakar (avtur) menyerap sekitar 40 persen dari total pengeluaran operasional maskapai. Oleh karena itu, fluktuasi harga energi global sangat sensitif terhadap penentuan tarif penerbangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah melakukan penyesuaian melalui Keputusan Menhub Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat mesin jet maupun propeller (baling-baling). Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan lama yang masing-masing dipatok sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," beber Haryo.
(wiw)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1

















































