
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan ijazah palsu kembali menyeret pejabat publik. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) era Presiden Jokowi, Arsul Sani, yang disebut memiliki gelar doktor dari kampus di Polandia, kampus yang kini sedang diselidiki lembaga antikorupsi setempat.
Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, ikut menyoroti isu panas ini. Dalam analisisnya, ia menyebut bahwa topik tersebut kini tengah ramai diperbincangkan publik.
“Ijazah Doktor Hakim MK, nah, ini anget nih. Soal ijazah sih. Tapi bukan ijazahnya Sunan Abuh Jumeneng ing Sumber dan pangeran putra mahkotanya. Bukan. Ini ijazah hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Made di Facebook pribadinya, dikutip pada Minggu (19/10/2025).
Dikatakan Made, syarat menjadi hakim MK justru lebih berat daripada menjadi presiden.
“Persyaratan menjadi hakim MK itu ternyata lebih berat dari presiden. Seorang hakim MK harus memiliki gelar S-Telu,” tukasnya.
Namun, ia menyelipkan sindiran ringan di akhir pernyataannya.
“Mengapa demikian? Sudahlah. Pertanyaan itu bikin ngelu! Alias pening,” lanjutnya.
Made menjelaskan bahwa hakim MK yang dimaksud diketahui meraih gelar doktor ilmu hukum dari Collegium Humanum, Warsaw Management University, Polandia, dan baru lulus tahun 2023.
“Salah satu hakim MK ini mendapat ijazah Doktor di bidang ilmu hukum dari Collegium Humanum, Warsaw Management University, Polandia. Ia baru lulus pada 2023 yang lalu,” ungkapnya.
Bahkan, ia menambahkan bahwa judul disertasi sang hakim terbilang mentereng.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: