Indonesia Sudah Punya Aturan Dasar Mobil Terbang

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kehadiran teknologi baru seperti mobil terbang menimbulkan risiko celah pada regulasi transportasi di banyak negara. Namun Indonesia ternyata sudah memiliki aturan terkait hadirnya terobosan ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah sudah menegakkan sejumlah peraturan teknis baik dari segi produk maupun operator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sih melihatnya advanced air mobility ini, kita kalau regulasinya sudah ada di DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) terkait dengan evakuasi ini ya, kita sudah punya CASR (Civil Aviation Safety Regulation), CASR itu banyak, ada CASR 22, CASR 107 ya untuk produk pesawatnya, kemudian operator pun sudah kita punya ya aturannya CASR 61 maupun CASR 65 gitu," kata Lukman kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/4).

Di samping itu regulasi ruang udara juga sebelumnya telah dilengkapkan pemerintah. Peraturan ini penting mengingat kehadiran teknologi mobil terbang juga perlu diperjelas posisinya secara legal dalam tata ruang udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian di udara sudah diatur melalui PM nomor 37 tahun 2020. Jadi di ruang udara pesawat tanpa awak sudah diatur, kita sudah punya aturan," sebut Lukman.

Kedua bentuk peraturan ini bertindak sebagai jaminan hukum sebelum produk seperti mobil terbang dapat digunakan atau diperjualbelikan secara luas di wilayah Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan kerja sama dengan otoritas penerbangan China guna mempercepat sertifikasi teknologi dari luar negeri.

"Sekarang yang kita lakukan ini kita lagi bekerja sama dengan CAAC China (Civil Aviation Administration of China) untuk bagaimana kita men-sertifikasi, sertifikasi atau validasi pesawat-pesawat yang datangnya dari China supaya lebih cepat gitu," tuturnya.

Ke depannya, pengembangan peraturan dan adopsi teknologi mobil terbang ini akan diarahkan untuk mendukung kepentingan logistik dalam negeri, terutama di daerah dengan akses terbatas, dalam hal ini wilayah 3T (tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

"Karena kita pengennya untuk men-support logistik di 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) ini kita membutuhkan pesawat-pesawat tanpa awak dan paling nyaman adalah menggunakan drone ini, dan konsepnya adalah advanced air mobility. Di Indonesia sendiri sudah ada dua produk mungkin PT DI maupun PT Inter. Jadi berproses semua," tutup Lukman.

(iqb/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi