Ini Syarat dan Cara Pakai BPJS untuk Rawat Inap Anak

20 hours ago 2

Menapaki tahun ke-16, Brawijaya Healthcare Group telah berhasil memiliki 5 (lima) rumah sakit dan 2 (dua) klinik. 



Brawijaya Hospital Antasari menjadi rumah sakit pertama yang didirikan oleh Brawijaya Healthcare Group dengan memberikan pelayanan kepada ibu dan anak secara komprehensif, modern dan nyaman. 



Ilustrasi rumah sakit, ruang perawatan, kamar rawat inap, suster, perawat dan laboratorium canggih ada disini. Ini Syarat dan Cara Pakai BPJS untuk Rawat Inap Anak/Foto: Rachman/detikcom

Jakarta, Insertlive -

Tak berbeda dengan orang dewasa, anak yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan fasilitas rawat inap sesuai dengan kebutuhan.

Jika anak yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ingin memanfaatkan layanan rawat inap tidak gawat darurat, maka harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu terlebih dahulu.

Faskes tingkat 1 yang dimaksud misalnya adalah klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai domisili peserta atau puskesmas setempat.


Pasien kemudian bisa dirawat inap di faskes tingkat satu jika faskes tersebut memiliki fasilitas rawat inap, namun jika tidak, dokter bisa merujuk pasien ke faskes tingkat dua. Ada pun persyaratan yang harus dibawa antara lain adalah:

1. Fotokopi kartu keluarga

2. Fotokopi KTP

3. Kartu BPJS asli dan fotokopi

4. Surat rujukan dari dokter faskes tingkat satu


5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

6. Kartu berobat

Cara Pakai BPJS untuk Fasilitas Rawat Inap Anak

1. Pasien mendapatkan rujukan dari faskes tingkat satu atau dua lain, atau surat perintah rawat inap oleh dokter poli rawat jalan jika bukan kasus gawat darurat.

2. Peserta datang ke faskes tingkat dua dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti kartu peserta JKN-KIS dan surat rujukan.

3. Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan SEP, maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inap kurang dari 3x24 jam.

4. Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

5. Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai dengan haknya.

Itulah syarat dan tata cara mendaftarkan anak untuk pelayanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu!

(asw/arm)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi