Isi Surat Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI meminta tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut surat itu juga telah diterima kesekjenan. Ia mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke pimpinan DPR RI.

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra saat dihubungi.

Surat dibuka dengan pernyataan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat juga membeberkan sejumlah dasar konstitusional pemakzulan Gibran, yakni UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A; TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4; Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2); dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).

Dalam surat itu terdapat sejumlah argumen hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan Gibran.

Pertama, dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Gibran disebut maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses itu dinilai melanggar UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum lantaran Ketua MK yang memutuskan perkara saat itu, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," demikian kutipan surat tersebut.

Kemudian, mereka juga menyoal kepatutan dan kepantasan. Mereka menyebut Gibran memiliki pengalaman yang masih sangat minim.

"Hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas," tulis surat tersebut.

Poin ketiga dari argumentasi hukum pemakzulan Gibran adalah aspek moral dan etika.

Surat itu menyoroti kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik. Surat itu menyebut fufufafa diduga kuat terkait dengan Gibran.

Akun Kaskus "fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua," kutipan surat tersebut.

"Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia," imbuh surat itu.

Poin terakhir dari argumentasi hukum surat pemazulan Gibran menyorot dugaan korupsi Joko Widodo dan Keluarga

"Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik. Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme". 

Pada bagian akhir, surat itu menyodorkan usul agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

"Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan dan demokrasi".

Surat ditutup dengan tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi