Istri Richard Lee Diperiksa Jadi Saksi di Polda Metro Jaya

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memeriksa istri dari Richard Lee, Reni Efendi sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard, Jumat (27/3). 

"Pemeriksaan saksi tambahan Reni Efendi (istri Richard Lee). ⁠⁠Dimulai pukul 10.00 WIB (saat ini masih berlangsung)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat.

Budi menyebut penyidik memeriksa istri Richard untuk mendalami pernyataan yang bersangkutan berikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," ucap dia.

Kasus yang menyeret Richard sendiri berawal dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Richard pun resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.

(dis/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi