Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades: Kecuali Uangnya Dipakai Nikah

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melarang seluruh jajaran di daerah untuk menjerat kepala desa sebagai tersangka karena kesalahan administrasi.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta.

Burhanuddin menegaskan dirinya tidak akan merasa bangga jika ada Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengkriminalisasi aparat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujarnya dikutip, Selasa (21/4).

Burhanuddin menjelaskan mayoritas Kepala Desa merupakan warga yang tadinya masih belum mengetahui administrasi pemerintahan.

Karenanya, kata dia, yang menjadi penting ialah adanya pembinaan dari jajaran Kejaksaan agar mereka mengetahui pertanggungjawaban terhadap keuangan dana desa.

"Kita bayangkan saja mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini' Mereka tidak tahu," jelasnya.

Burhanuddin menegaskan pembinaan oleh jaksa-jaksa di daerah wajib dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa oleh kepala desa.

Ia menilai jika terjadi penyimpangan maka pihak yang harus diminta pertanggungjawaban merupakan dinas pemerintahan desa di tingkat Kabupaten.

"Kepala Dinas yang wajib membina. Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," tuturnya.

"Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para Kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi," imbuhnya.

Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa dan jajaran baru bisa dilakukan jika memang dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk menikah lagi.

"Kecuali memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," jelasnya.

"Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta tanggung jawab kalian," ujarnya.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi