Kasus Fandi ABK Sea Dragon: DPR Panggil Kajari-BNN, KY Pantau Sidang

5 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus yang menjerat Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, terus bergulir dan memasuki babak baru.

Fandi bersama beberapa ABK kapal lainnya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa lewat kapal Sea Dragon.

Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fandi dan keluarganya menyatakan tidak mengetahui isinya muatan yang ternyata narkotika itu.

Sejumlah lembaga negara kini ikut menyoroti proses hukumnya.

Berikut rangkuman perkembangan terbaru kasus Fandi:

DPR akan panggil Kajari Batam hingga BNN

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi untuk menegaskan keadilan proses hukum dan memastikan penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan guna mendalami perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batam.

"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Habiburokhman saat menerima audiensi orang tua Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2).

DPR minta Jamwas tegur JPU

Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur jaksa penuntut umum (JPU) karena menyebut DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," kata Habib.

Habib membantah pihaknya telah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam kasus tersebut. Menurut dia, Komisi III justru memiliki kewajiban agar aparat penegak hukum bekerja sesuai undang-undang.

Sebelumnya, JPU Muhammad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) meminta majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata Arfian.

Komisi Yudisial siap awasi sidang

DPR juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap proses persidangan agar berjalan sesuai aturan hukum.

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan," ujar politikus Gerindra tersebut.

Wakil Ketua KY Desmihardi memastikan lembaganya siap menindaklanjuti.

Selain siap memantau persidangan perkara penyelundupan narkotika oleh ABK Fandi, KY juga menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara tewasnya mahasiswi Universitas Mataram di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"KY RI siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dua kasus ini. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan pemantauan atas dua kasus tersebut," ujar Desmihardi, dilansir Antara.

Pleidoi ditolak, jaksa tetap tuntut mati

Jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Fandi dan tim kuasa hukumnya. Tuntutan pidana mati tetap dipertahankan.

Jaksa membantah satu per satu pleidoi Fandi dan pengacaranya. Jaksa menyatakan, meski kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

"Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," kata JPU Muhammad Arfian di PN Batam.

Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati pada 5 Februari.

Ibu Fandi ungkap kecurigaan soal kardus

Dalam audiensi di DPR, ibu Fandi, Nirwana, Nirwana, ibu ABK Fandi Ramadhan, mengungkap cerita bahwa anaknya sempat mengira kardus sabu yang dia bantu angkut ke kapalnya berisi bom.

"Ini tak betul lagi, masa kapalnya bawa ini, kotak-kotak, ini tak betul lagi. Mana tahu isinya bom'," ujar Nirwana dalam rapat sambil menirukan cerita anaknya.

Pada kesempatan itu, Nirwana yang hadir bersama suami, tim kuasa hukum, dan advokat senior Hotman Paris Hutapea, bercerita kronologi Fandi menjadi ABK dan awal keberangkatan kapal Sea Dragon dari Thailand.

Dia juga mengungkap awal kecurigaan Fandi terhadap kardus-kardus yang dia bantu angkat di tengah perjalanan.

Menurut Nirwana, Fandi semula melamar untuk menjadi ABK pada sebuah kapal cargo di Thailand.

Namun, setelah sekitar tiga hari menunggu di Thailand, kapten kapal kemudian mengabari ada perubahan kapal dari cargo menjadi tanker yang memuat minyak.

Hotman Paris pertanyakan tuntutan mati

Hotman Paris Hutapea yang hadir dalam audiensi bersama DPR dan keluarga Fandi mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap Fandi sebagai ABK yang tak tahu menahu kapalnya membawa sabu hampir 2 ton.

Menurut Hotman, sejak awal Fandi tak mengetahui 67 kardus yang ia bantu pindahkan dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon merupakan sabu.

"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati, karena tidak ada bukti sama sekali, bahwa dia tahu isinya," ujar Hotman.

Di samping itu, Fandi menurutnya juga baru tiga hari melamar sebagai ABK kapal Sea Dragon.

"Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton, mungkin enggak si pemilik tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia mempercayai Rp4 triliun ke orang yang baru kenal?" ujar Hotman.

(kna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi