Kata Kemenkes soal Dugaan Facelift Ilegal Eks Finalis Putri Indonesia

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 01 Mei 2026 20:05 WIB

Eks finalis Putri Indonesia dari Riau diduga melakukan tindakan facelift ilegal tanpa kompetensi medis yang berujung pada cacat permanen korban. eks finalis Putri Indonesia dari Provinsi Riau, Jeni Rahmadial Fitri. (Tangkapan layar instagram @jennyrahma_55)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) buka suara usai eks finalis Putri Indonesia dari Provinsi Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau dengan dugaan kasus malpraktik.

Jeni diduga melakukan tindakan facelift ilegal tanpa kompetensi medis yang berujung pada cacat permanen korban.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan praktik klinik estetika ilegal yang meningkat justru menunjukkan celah antara aturan dan pelaksanaan di lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maraknya praktik pelayanan klinik estetika yang tidak sesuai standar, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan," ujar Elvieda pada Jumat (1/5), dikutip Detik.

Dia lalu menyebut Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah jelas mengatur pelayanan klinik.

Klinik, kata Elvieda, merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif.

"Setiap tindakan medis, termasuk tindakan injeksi, penggunaan alat kesehatan, maupun penggunaan kosmetik dengan klaim terapeutik, harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan sesuai standar profesi," ujar dia.

"Kepatuhan terhadap standar merupakan kunci dalam menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien," imbuh pejabat Kemenkes ini.

Kemenkes juga telah mengatur pengawasan dan sanksi tegas sesuai Permenkes 11 Tahun 2025.

Elvieda lalu menekankan pengawasan rutin dan insidental terpadu antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan dan BPOM perlu diperkuat, khususnya terhadap penggunaan produk estetika dan alat kesehatan.

"Penegakan sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha juga harus diterapkan secara konsisten," tambah dia.

Jeni menjadi sorotan usai Polda Riau menangkap dia baru-baru ini. Eks finalis Puteri Indonesia itu diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menyebut hasil penyelidikan mengungkap tindakan Jeni berbahaya.

"Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Ade.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. Ia mengalami kerusakan wajah usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025

Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.

(isa/wiw)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi