Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Ganti Rugi Rp24,5M, Deva Mahenra Beri Komentar/Foto: Instagram @miktambayong
Jakarta, Insertlive -
Keenan Nasution resmi menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Gugatan tersebut dilayangkan Keenan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Vidi digugat karena diduga melanggar hak cipta dengan membawakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan atau konser langsung tanpa seizin para penggugat selaku pencipta.
Suami Sheila Dara itu pun terancam membayar denda Rp24,5 miliar dengan Rp10 Miliar untuk dua pelanggaran dilakukan pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 Miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
"Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24,5 Miliar," tulis petitum dalam gugatan tersebut dilansir dari lama SIPP PN Jakarta Pusat.
Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano ini sontak mendapat sorotan, tak terkecuali rekan Vidi, Deva Mahenra. Lewat sebuah komentar di salah satu berita mengenai gugatan ini, Deva tampak terkejut.
"Ada alig-alignya," komentar Deva Mahenra dilihat Senin (2/6).
Deva Mahenra komentari kasus Vidi Aldiano/ Foto: Instagram
Sidang perdana kasus perdata ini pun sudah digelar pada 28 Mei 2025 lalu. Namun, sidang kali ini terpaksa ditunda dikarenakan Vidi selaku tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025. Vidi pun diharapkan hadir di sidang tersebut.
"Tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan panggilan kedua, dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, berarti tanggal 11 Juni," jelas Minola Sebayang kuasa hukum Keenan Nasution usai sidang.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: