Selular.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya untuk memproses Persetujuan Impor (PI) bagi produk terbaru Apple, iPhone 17, asalkan seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi oleh perusahaan teknologi tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, pekan lalu (12/9/2025).
Budi menegaskan bahwa proses persetujuan impor akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan untuk memperoleh izin impor tidak hanya khusus untuk Apple, melainkan berlaku bagi seluruh komoditas impor yang masuk ke Indonesia. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis atau instansi terkait.
“Prinsipnya impor apapun ya, impor apapun itu yang mempersyaratkan rekomendasi dari kementerian teknis sepanjang persyaratan sudah selesai, masuk, ya kita proses,” tambah Budi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga regulasi impor yang transparan dan adil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P2DN) Kemenperin, Heru Kustanto, memperkirakan bahwa perangkat smartphone baru dari Apple Inc. akan masuk pasar Indonesia sekitar awal Oktober 2025.
Prediksi ini memberikan gambaran bahwa proses impor iPhone 17 dapat berlangsung relatif cepat jika semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Kebijakan impor smartphone, termasuk iPhone, selalu menjadi perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Regulasi ini tidak hanya bertujuan mengontrol arus barang masuk, tetapi juga mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dan investasi manufaktur lokal.
Seperti yang terjadi pada iPhone 16 Series yang telah mengantongi izin Kementerian Komunikasi dan Informatika, proses serupa kemungkinan akan dijalani oleh iPhone 17.
Apple sendiri telah menunjukkan komitmennya dalam mematuhi regulasi di Indonesia, termasuk dalam hal impor dan investasi. Beberapa waktu lalu, perusahaan asal Cupertino tersebut bahkan menyampaikan sejumlah janji, termasuk rencana pembangunan pabrik dan investasi senilai Rp1,5 triliun sebagai bagian dari strategi perluasan pasar.
Meski demikian, proses perizinan tidak selalu mulus. Seperti yang terjadi pada iPhone 16, di mana sempat terjadi ketegangan antara Apple dan pemerintah Indonesia terkait pemenuhan persyaratan tertentu. Larangan sementara sempat diberlakukan sebelum akhirnya dicabut setelah negosiasi lebih lanjut.
Selain persyaratan perizinan, Apple juga perlu memastikan bahwa produknya mematuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini termasuk uji sertifikasi perangkat, kepatuhan terhadap regulasi frekuensi radio, serta komitmen terhadap perlindungan data pengguna. Bagi konsumen, memahami regulasi seperti cara mematikan lokasi di perangkat juga menjadi bagian dari kesadaran akan privasi dan keamanan digital.
Dengan persiapan yang matang dari pihak Apple dan kemudahan proses dari Kemendag, diharapkan iPhone 17 dapat segera hadir di pasar Indonesia dan dinikmati oleh para penggemar setia brand tersebut.
Perkembangan kebijakan impor dan respons Apple terhadap regulasi lokal akan terus menjadi sorotan dalam beberapa minggu ke depan.