Kemendagri Kaji Ulang Polemik Empat Pulau di Aceh, Yusril Tekankan Pendekatan Sejarah dan Budaya

15 hours ago 5

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang peralihan kepemilikan empat pulau di Aceh yang menuai polemik setelah dikaitkan dengan wilayah Sumatera Utara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengkajian dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, hingga penempatan suku.

“Gini, masalah empat pulau di Aceh itu sampai hari ini sebenarnya belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodean pulau-pulau, itu memang sudah ada. Jadi semua pihak harap bersabar,” ujar Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

Yusril menyebut, keputusan pengkodean pulau oleh Kemendagri tidak serta-merta menetapkan batas wilayah antarprovinsi atau kabupaten. Oleh sebab itu, menurutnya, masih ada ruang untuk membahas dan memusyawarahkan status pulau-pulau tersebut demi menghasilkan keputusan yang terbaik.

“Kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini karena memang keputusan tentang itu belum final. Penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan Mendagri, bukan keputusan Mendagri yang ada,” ucapnya.

Yusril menjelaskan bahwa letak geografis pulau-pulau tersebut memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah. Namun, kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar dalam menentukan batas wilayah. “Ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tapi sebelumnya kita ketahui bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan sebuah pulau itu masuk ke dalam wilayah kabupaten atau provinsi mana,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi