Jakarta, CNN Indonesia --
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perbincangan publik. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, merasa perlu angkat bicara untuk memberikan gambaran utuh soal pelaksanaan dan posisi anggaran program tersebut.
Ia mengakui banyak pertanyaan masuk dari kalangan jurnalis, terutama soal isu yang masih simpang siur. Ia menegaskan bahwa program ini lahir dari keprihatinan nyata terhadap kondisi gizi anak-anak Indonesia.
"Atas hal ini, saya berpandangan, Presiden Prabowo memiliki pemikiran bahwa kualitas gizi anak anak Indonesia perlu di tingkatkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai agenda ini mulia sekaligus mendesak, mengingat prevalensi gizi kronis anak Indonesia masih berada di kisaran 19 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen yang ditetapkan WHO.
Program intervensi gizi melalui sekolah sebenarnya bukan hal baru karena telah lama diterapkan oleh banyak negara maju dan berkembang. Negara seperti Tiongkok, Jepang, Finlandia, hingga India dan Brazil telah membuktikan keberhasilan program serupa dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia.
Said menekankan bahwa dukungan terhadap MBG perlu dibarengi dengan saran konstruktif dari DPR untuk memperbaiki tata kelola program. Fokus utama perbaikan yang ia usulkan adalah pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.
Pemerintah menargetkan operasional 35.270 SPPG pada tahun ini dengan melibatkan partisipasi aktif dari yayasan sosial maupun perorangan. Namun, Said mencatat adanya temuan pengelola dapur yang tidak patuh pada standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Atas praktik ini, saya menyarankan BGN mengeluarkan daftar hitam rekanan, pengelola dapur yang nakal. Mereka perlu di coret sebagai rekanan BGN, dan bila perlu di meja hijaukan," tulis dia.
Di samping masalah kepatuhan, Said menyarankan adanya evaluasi terhadap target jumlah siswa yang dilayani oleh setiap unit SPPG. Ia mengusulkan cakupan penerima manfaat diperkecil dari 3.000 siswa menjadi maksimal 1.500 hingga 2.000 siswa per dapur.
Langkah ini dianggap penting agar proses memasak dan distribusi makanan dapat dilakukan lebih cepat sesuai dengan jadwal konsumsi siswa. Jangkauan yang lebih kecil diharapkan mampu menjaga kualitas serta kebersihan makanan yang diterima oleh anak-anak.
Said juga mendorong pelibatan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam fungsi pengawasan secara langsung di lapangan. Mengingat BGN tidak memiliki instansi vertikal hingga ke tingkat bawah, peran pemerintah daerah sangat krusial untuk melakukan tindakan antisipasi.
Terkait isu anggaran, Said menjelaskan bahwa posisi DPR dalam RAPBN adalah membahas dan menyepakati perubahan pos anggaran bersama pemerintah. Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak rancangan anggaran yang diusulkan.
Sejak kepemimpinan Presiden Prabowo, alokasi anggaran pendidikan dipastikan tetap memenuhi mandat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara. Pada 2025, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp724,2 triliun, sedangkan di 2026 naik menjadi Rp769 triliun.
Di dalam alokasi tersebut, terdapat anggaran khusus untuk program MBG yang jumlahnya telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Anggaran MBG pada 2025 tercatat sebesar Rp71 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Secara lebih terperinci, dari total Rp268 triliun pada 2026, sebesar Rp255,5 triliun digunakan untuk dukungan program. Sementara itu, sisanya sebesar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk kebutuhan manajemen program di lingkungan BGN.
Said mengklarifikasi bahwa dari total anggaran program tersebut, sebanyak Rp223,5 triliun dikategorikan masuk ke dalam fungsi pendidikan. Hal ini menjelaskan mengapa anggaran MBG menjadi bagian yang terintegrasi dalam pos anggaran pendidikan nasional.
Kenaikan anggaran juga dialami oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta beberapa kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan. Kenaikan ini merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya total belanja negara yang menjadi dasar perhitungan persentase 20 persen.
Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga Kementerian PU juga mendapatkan tambahan anggaran untuk menunjang fungsi pendidikan dalam APBN. Said menegaskan bahwa penempatan MBG dalam pos pendidikan adalah keputusan politik yang sudah berkekuatan hukum.
"Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang undang APBN," katanya.
Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan, Said menyatakan menghormati langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang menilai konstitusionalitas kebijakan tersebut.
"Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu," tulisnya.
Said berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai duduk perkara tata kelola dan anggaran MBG, sekaligus memperjelas posisi DPR dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan kebijakan dan kerangka hukum yang berlaku.
(rir)

3 hours ago
1

















































