Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng sejumlah kementerian di Kabinet Merah Putih untuk melindungi 70 juta anak Indonesia dalam implementasi PP Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
"Secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif," kata Menkomdigi Meutya Hafid usai Rapat Koordinasi di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3).
"Apakah ada tantangan? Pasti, tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah," ucapnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut hadir Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Sekretaris Kabinet.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya mengawal aturan ini dengan menjadikannya mainstream di dalam perencanaan program pemerintah daerah, seperti di RPJMD.
"Kemudian juga masuk dalam rencana strategis mereka dan juga masuk dalam APBD dan RKB, Rencana Kerja Pemerintah Tahunan," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak sebagaimana disebutkan dalam PP Tunas menggunakan local wisdom mereka.
"Misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, menjaga anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik," jelasnya.
Ia bahkan berencana membuat indeks daerah peduli pelindungan anak dari bahaya sistem elektronik. Ia juga berencana memberi reward bagi daerah yang melakukan pelindungan anak di ruang digital dengan baik.
Di sekolah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah memiliki Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman yang sejalan dengan PP Tunas.
"Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan dan saling mendukung untuk keberhasilan belajar dan menjadikan sekolah sebagai rumah yang kedua bagi anak-anak kita," tuturnya.
Salah satu poin yang disorotinya adalah soal penggunaan teknologi digital dengan prinsip 3S, yaitu tentang screen time untuk pembatasan waktu penggunaan gawai; screen break untuk membiasakan mengistirahatkan mata agar tidak terlalu lama menggunakan gawai; dan screen zoom, yakni membuat kesepakatan area mana yang boleh atau tidak boleh membawa dan menggunakan gawai.
Kemendikdasmen juga disebut akan mengirimkan surat ke sekolah-sekolah untuk ikut mensosialisasikan aturan PP Tunas.
Sementara itu, KemenPPPA Arifatul Choiri Fauzi menyebut penggunaan gadget dan media sosial yang tidak bijak sebagai salah satu pemicu angka kekerasan terhadap anak.
Kehadiran PP Tunas yang mengurangi paparan gadget pada anak, katanya, memerlukan alternatif aktivitas lain sebagai pengganti.
"kami tawarkan di Ruang Bersama Indonesia ini adalah karena anak-anak ini tidak bisa hanya dilarang tapi harus dikasih solusinya kalau aku tidak boleh main gadget apa yang harus dilakukan. Maka salah satu yang kami tawarkan adalah pemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal," ujarnya.
Menurutnya, permainan tradisional memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia. Dalam permainan tradisional itu tidak ada yang sendiri, minimal berdua sampai sepuluh.
"Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antri, harus menghargai, tidak boleh curang dan tanpa disadari di permainan tradisional ini menanamkan nilai-nilai Pancasila. Anak-anak tidak pernah melihat latar belakangnya apa, mereka akan tetap bermain bersama. Apapun agamanya, apapun latar belakang budayanya, mereka akan tetap bermain bersama," jelasnya.
Sebelumnya, Menkomdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Penerbitan aturan ini sekaligus mengumumkan 28 Maret sebagai awal implementasi aturan tersebut.
Pada awal implementasi tersebut, platform akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun-akun milik anak di platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox.
(lom/fea)

5 hours ago
2

















































