Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin dalam usul pengajuan penangguhan penahanan videografer, Amsal Sitepu yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Usulan itu menjadi satu dari lima poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus tersebut, Senin (30/3), yang dihadiri langsung Amsal secara daring.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengajukan penangguhan penahanan, ada empat poin lain yang menjadi kesimpulan rapat tersebut. Pertama, Komisi III mengingatkan para penegak hukum agar mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku," ujar Habib.
Kedua, Komisi III, kata Habib, mengingatkan agar pemberantasan korupsi bukan hanya untuk memenuhi target pemenjaraan, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," terang Habib.
Ketiga, Komisi III meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.
Keempat, Komisi III berharap hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya pidana ringan, terhadap Amsal Sitepu.
"Menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar Habib.
Menurut jaksa, dalam dakwaannya, Amsal dinilai telah melakukan mark up atau penggelembungan dana usai menetapkan besaran anggaran sebesar Rp30 juta untuk serial profil desa. Dana itu berasal dari anggaran dana desa.
Namun, jumlah itu menurut jaksa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Proyek Amsal dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Hasil audit belakangan menyebut kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
Kasus Amsal saat ini masih dalam proses persidangan, setelah sidang tuntutan pada 20 Februari. Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan yang akan digelar pada 1 April 2026 mendatang.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1

















































