Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan sekurang-kurangnya tiga terduga pelaku non-lapangan terkait upaya percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/4).
"Dugaan keterlibatan sekurang-kurangnya 3 orang pelaku lain juga ada yang tidak di lapangan," ujar Saurlin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, analisis cell dump dari kepolisian, serta keterangan saksi-saksi, Saurlin menyebut ada setidaknya 14 terduga pelaku lapangan penyiram air keras yang saling terhubung.
"Kemudian ditemukan juga sekurang-kurangnya lebih 5 OTK (Orang Tidak Dikenal) lain yang berada di lokasi tersebut (Kantor YLBHI) dan melakukan aktivitas yang mencurigakan," imbuhnya.
Gunakan identitas anak-istri
Dalam pemaparannya, Saurlin menyatakan para terduga pelaku menggunakan identitas orang lain untuk meregistrasi nomor telepon. Hal itu dilakukan guna menyamarkan jejak.
"Patut diduga juga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor HP, telepon selulernya, di antaranya menggunakan nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan langia guna menutupi identitasnya," tutur Saurlin.
"Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa antara rentang 10-11 Maret," tandasnya.
Pelanggaran HAM
Komnas HAM berpendapat penyerangan menggunakan cairan air keras (H2SO4) terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena merupakan perbuatan kelompok aparat negara yang secara sengaja membatasi, mengurangi dan atau mencabut HAM seseorang, serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antara pelaku," kata Saurlin.
Pelanggaran HAM tersebut di antaranya ialah pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; pelanggaran hak atas rasa aman; pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; pelanggaran atas hak turut serta dalam pemerintahan; serta pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan.
Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi intelijen TNI terutama dari berbagai bentuk operasi yang melawan hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.
Komnas HAM juga meminta Presiden bersama DPR merevisi Undang-undang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025 untuk menegaskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.
Presiden juga diminta untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.
"Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap saudara AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil," kata Ketua Komnas HAM Anies Hidayah.
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akan masuk tahap pembuktian di persidangan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1














































