Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi saat ini menjadi kewenangan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan KPK untuk merespons rencana pihak Noel yang hendak mengirim surat permohonan pengalihan tahanan menjadi penahanan rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/3).
Sebelumnya, keluarga Noel menyatakan berencana mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Rencana demikian (ajukan permohonan pengalihan tahanan). Segera ketika sudah tidak libur," kata Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (23/3).
"Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif. Selain itu juga memperingati paskah," lanjutnya.
Rencana tersebut menindaklanjuti cara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang sempat dikeluarkan dari Rutan untuk bisa berlebaran di rumah.
Keluarga Yaqut berkirim surat perihal pengalihan jenis penahanan dari Rutan ke rumah dan dikabulkan KPK.
Setelah mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak, per hari Senin, 23 Maret 2026, KPK memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3

















































