KPK Sempat Akan Periksa Paulus Tannos pada Akhir Mei Lalu

2 days ago 10

CNN Indonesia

Kamis, 05 Jun 2025 01:30 WIB

Jubir KPK mengonfirmasi  pada akhir Mei lalu pihaknya sempat meminta Paulus Tannos menjalani pemeriksaan secara sukarela, namun tersangka e-KTP itu menolak. Buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (www.kpk.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat meminta tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po untuk menjalani pemeriksaan secara sukarela pada akhir Mei lalu, namun yang bersangkutan menolak.

Tannos meminta pemeriksaan secara informal, tetapi KPK keberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rabu (4/6).

Status Tannos saat ini masih ditahan dan sidang pendahuluan atau committal hearing untuk menentukan status ekstradisi akan digelar pada 23-25 Juni 2025 di Singapura. Tannos saat ini masih ditahan di Singapura usai ditangkap otoritas negeri jiran atas permintaan pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo sebelumnya menuturkan proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi Tannos belum bersedia diserahkan secara sukarela.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemri, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.

Pembuktian komitmen ekstradisi

Sementara itu, Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) M Praswad Nugraha meyakini pengadilan dan penegak hukum Singapura memiliki komitmen serius untuk menolak penundaan penahanan dan mendukung ekstradisi Paulus Tannos.

Hal itu mulai ditunjukan dengan tindakan cepat dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam melakukan penahanan sementara terhadap Tannos pada tanggal 17 Januari 2025.

"Kasus ini akan menjadi pembuktian dari komitmen ekstradisi, terlebih dengan mempertimbangkan Singapura sebagai negara dengan indeks CPI (Corruption Perception Index) yang tinggi dan kejahatan yang dilakukan oleh Paulus Tannos adalah korupsi dengan spesifikasi pemberian fee (bribery) yang diakui sebagai kejahatan universal korupsi dalam konteks global. Menjadi pertanyaan justru apabila permohonan Tannos diterima," kata Praswad.

Mantan penyidik KPK ini menambahkan konsistensi lembaga antirasuah perlu dijaga agar bisa menuntaskan kasus korupsi e-KTP.

Kata dia, KPK sudah berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Tannos pada akhir Mei 2025 tetapi yang bersangkutan meminta pemeriksaan secara informal sehingga KPK menolak.

"Kami melihat langkah tersebut sudah tepat karena kasus ini harus diselesaikan secara akuntabel. Hal yang dipastikan adalah KPK mampu bergerak cepat dalam menindaklanjuti situasi pasca upaya Tannos ini sehingga kasus ini secara tuntas dapat diselesaikan," ucap Praswad.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi