KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 30 Hari

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq selaku tersangka kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) selama 30 hari. Perpanjangan penahanan tersebut terhitung mulai 3 Mei 2026.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR, eks Bupati Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4).

"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026. Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. Nantinya, terang dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ucap Budi.

"Pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini," katanya.

Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap suami Fadia yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024, Ashraff Abu dan Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan sudah memenuhi panggilan penyidik.

KPK menyebut Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan itu dibentuk keluarga Fadia, bergerak di bidang penyediaan jasa dan turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Dalam pengelolaan perusahaan tersebut, bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

Budi menuturkan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang. Bahkan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.

Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WhatsApp Grup tersebut.

"Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," imbuhnya.

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut dibongkar KPK lewat OTT yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi