CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2026 19:15 WIB
Ilustrasi. Dokter internship di Cianjur meninggal setelah tertuar campak. (iStock/kieferpix)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kronologi meninggalnya seorang dokter peserta internsip akibat campak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan karena korban tetap menjalankan tugas meski telah mengalami gejala.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan korban merupakan peserta program internsip yang ditempatkan di RSUD Pagelaran dan Puskesmas Sukanagara, Cianjur, dengan periode tugas Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
Korban mulai menunjukkan gejala pada 18 Maret 2026 berupa demam, flu, dan batuk. Penelusuran menunjukkan, sekitar 10 hari sebelumnya korban sempat menangani pasien campak di fasilitas kesehatan tempatnya bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah merasakan gejala, korban tetap menjalankan aktivitas sebagai tenaga medis. Ia sempat mengajukan izin sakit pada 19 hingga 21 Maret, dan izin tersebut telah diberikan oleh pembimbing.
Namun, korban tetap memilih masuk kerja. Ia bahkan menangani sedikitnya empat pasien suspek campak di instalasi gawat darurat (IGD).
"Yang bersangkutan tetap ingin bertugas karena memang rajin dan bersemangat, serta sempat menangani empat pasien suspek campak," kata Yuli dalam konferensi pers, Senin (30/3).
Memasuki 22 hingga 25 Maret, kondisi korban memburuk sehingga kembali mengambil izin sakit dan menjalani perawatan mandiri di rumah.
Pada 25 Maret, korban mengalami penurunan kesadaran dan kemudian dilarikan ke RSUD Cimacan dalam kondisi lemah.
Sehari kemudian, 26 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Diagnosis akhir menunjukkan infeksi campak dengan komplikasi pada jantung dan otak. Hasil pemeriksaan laboratorium yang keluar pada 28 Maret juga mengonfirmasi korban positif campak.
Selain kasus ini, Kemenkes turut menyoroti dua kasus kematian lain yang melibatkan peserta internsip di daerah berbeda. Namun, kedua kasus tersebut memiliki penyebab berbeda dan masih dalam proses investigasi.
Kemenkes menyatakan tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja pada ketiga kasus tersebut. Jam kerja masing-masing peserta tercatat kurang dari 40 jam per minggu.
Meski demikian, terdapat catatan bahwa pasien yang ditangani datang dalam kondisi penyakit sudah memasuki fase lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan memperketat pengawasan pelaksanaan program internsip. Fasilitas kesehatan diminta memberikan respons cepat apabila peserta internsip mengalami gangguan kesehatan, serta memastikan mereka mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga tuntas.
Kemenkes juga menegaskan bahwa peserta internsip tidak diperkenankan menangani kondisi kesehatannya sendiri tanpa pengawasan tenaga medis lain.
"Peserta internsip tidak diperkenankan untuk mengatur penanganan kesehatannya sendiri," tegas Yuli.
Selain itu, pengawasan jadwal kerja akan diperketat untuk mencegah pemadatan jam jaga, baik oleh peserta maupun pembimbing. Kemenkes juga berencana mewajibkan vaksinasi campak bagi peserta internsip pada batch berikutnya, serta memperketat pemeriksaan kesehatan atau medical check-up.
Langkah lain mencakup penguatan sistem pelaporan, monitoring oleh Komite Internsip di tingkat pusat dan provinsi, serta penyediaan kanal pengaduan atau hotline bagi peserta internsip.
Kemenkes menilai peristiwa ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan perlindungan tenaga kesehatan, khususnya peserta internsip yang masih berada pada tahap pendidikan dan adaptasi di lapangan.
(nga/tis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1

















































