Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum, Mira Widyawati mengungkap kronologi kematian Nizam Sapei atau NS (12), seorang anak yang tewas diduga menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya berinisial TR di Sukabumi, Jawa Barat.
Mira merupakan tim kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung korban, yang hadir dalam audiensi Komisi III DPR, Senin (2/3).
Mira memaparkan kronologi kematian Nizam versi ibu kandungnya. Nizam diduga kuat juga ditelantarkan oleh ayah kandungnya selama tinggal dan menjadi korban penyiksaan istri atau ibu tiri NS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana pada saat itu Ibu Lisnawati menjelaskan bahwa dia adalah ibu kandung dari Nizam Sapei yang meninggal dengan dipenuhi kejanggalan," kata dia dalam paparannya.
Mira menuturkan, Lisnawati selaku ibu kandung semula mendapat kabar kondisi anaknya pada 18 Februari 2026. Pesan dari mantan suaminya menyampaikan Nizam dalam keadaan kritis.
Namun, alih-alih dilarikan ke rumah sakit, mantan suami sekaligus ayah kandung Nizam justru meminta maaf dan menyatakan Nizam tak akan berumur panjang. Bahkan, dia juga menyampaikan Nizam akan dimakamkan di pemakaman keluarga.
"Itu udah meninggal?" Tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
"Belum, masih di rumah, Pak," jawab Mira.
"Udah ngomong begitu ya? Masih di rumah itu?" Balas Habib.
Kala itu, kata Mira, Nizam berada di rumah, namun dalam kondisi kritis. Lisnawati kembali menerima pesan dari mantan suaminya tiga hari kemudian bahwa kondisi Nizam mulai memburuk karena masalah paru-paru.
Nizam disebut dirawat di ICU. Namun, saat Lisnawati tiba di rumah sakit, Nizam sudah meninggal dan jenazahnya sedang dilarikan ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.
"Jadi selisih jalan, Pak. Jenazahnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi, dia baru datang ke rumah sakit. Jadi tidak bertemu lagi anak dalam kondisi masih hidup," ujar Mira.
Menurut dia, Lisnawati sudah tak bertemu Nizam selama empat tahun karena aksesnya ditutup mantan suami. Bahkan, hingga tewas, Lisnawati tak bisa melihat muka anaknya karena sudah ditutup kain kafan.
"Jadi empat tahun terakhir mereka tidak bertemu, bertemu-temu sudah menjadi jenazah anak ini, begitu. Nah, di situ di acara pemakaman, bapak kandungnya tidak hadir, Pak," ujar Mira.
Polisi berdasarkan hasil penyidikan mengungkap penyiksaan oleh ibu tiri tersebut diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis hingga anak tirinya NS atau Nizam meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara kematian Nizam.
"Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2).
Diduga turut dianiaya ayah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa Nizam turut menjadi korban penganiayaan ayah kandung sebelum dinyatakan tewas.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, yang turut dihadiri Lisnawati selaku ibu kandung Nizam.
Menurut Dyah, dugaan penganiayaan sang ayah kepada NS disampaikan tetangga dan kerabat dekat berdasarkan hasil penelusuran.
"Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan bukan hanya ibu [tiri], tapi ayah dan itu sudah terjadi, lebih intens terutama empat tahun terakhir," ujar Dyah dalam paparannya.
Sebetulnya, kata Dyah, keluarga dekat telah mengingatkan praktik kekerasan yang dilakukan sang ayah kepada NS. Namun, setiap kali diingatkan, ayah kandung NS tak pernah menggubris.
"Keluarga besar mengingatkan, tetapi jawaban dari ayah 'itu anak saya, itu urusan saya'," kata Dyah.
"Bentuk kekerasannya ada disampaikan?" Tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
"Ada pemukulan, ditampar," jawab Dyah.
Teguran keluarga besar juga dilakukan terhadap TR selaku ibu tiri yang kini telah menjadi tersangka, namun pelaku menyampaikan jawaban yang sama. Walhasil, tak ada lagi teguran dari kerabat atau tetangga kemudian.
"Setelah demikian maka keluarga besar dan tetangga, tidak ada yang berani untuk mengingatkan kembali," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan ayah NS telah dilakukan kepada anaknya sejak kecil. Bahkan, praktik itu dilakukan kepada mantan istrinya atau ibu kandung NS.
"Jadi dari mulai yang disundut rokok, kemudian yang disiram pakai air, yang dicelupkan ke dalam bak mandi, jadi dari kecil korban itu sudah mengalami tindakan kekerasan, bukan hanya kepada Nizam, tapi kepada ibu Lisna [mantan istri]," ujar Sri.
Belakangan, dia menuturkan, Lisna juga diancam untuk tidak buka mulut dalam kasus tersebut. Menurut Sri, ancaman itu terutama banyak diterima melalui pesan singkat di atas pukul 21.00 WIB.
"Ibu Lisna banyak menerima ancaman baik berupa SMS, WA, dan sebagainya yang ujungnya itu ancaman berupa untuk tidak buka suara dan tidak ikut campur," kata Sri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi hingga kini baru menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis hingga anak tirinya NS atau Nizam meninggal dunia.
(gil/thr/gil)

17 hours ago
9















































