Jakarta, CNN Indonesia --
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan lebih dari 25 ribu pekerja belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hingga batas waktu pembayaran yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, jumlah buruh yang tidak menerima THR masih sangat besar.
Padahal, batas akhir pembayaran THR telah jatuh tempo pada H-7 sebelum Lebaran Idulfitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR. Ini laporan dari bawah, langsung dari buruh di pabrik-pabrik," kata Said dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi tempat kerja mereka. Dengan begitu, pihaknya turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk melakukan advokasi dan pembelaan terhadap buruh yang haknya belum dipenuhi.
Said menilai pemerintah tidak menunjukkan tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut. Hal ini karena berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak dipatuhi oleh perusahaan lantaran mereka melanggar kewajiban pembayaran THR.
"Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR," tegasnya.
Selain itu, KSPI mencatat beberapa perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya, seperti PT Wiska di Bandung yang disebut belum membayar upah pekerja selama tiga bulan.
"Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR," beber Said.
Selain itu, terdapat PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor yang juga dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya.
Kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo di Bogor, yakni sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah mereka.
Lalu, PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara yang menjadi perhatian publik karena para buruh menguasai pabrik akibat pengusaha yang tidak jelas keberadaannya.
"Di PT Rikispotindo dan PT Amos Indah Indonesia, pabrik bahkan dikuasai oleh buruh karena pengusahanya tidak jelas keberadaannya," ceritanya.
Adapun sejumlah perusahaan yang disebutkan Said belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
Selain itu, KSPI juga menilai praktik penghindaran pembayaran THR terjadi dengan modus yang berulang setiap tahun, seperti menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meskipun kontrak kerja masih berlaku.
Dalam hal ini, Said menyinggung kasus perusahaan Sritex yang hingga kini belum membayar THR kepada pekerjanya meskipun sebelumnya pemerintah menyatakan akan ada pembayaran.
"Ini sudah Lebaran yang kedua, THR-nya tidak dibayar. Bahkan pesangon yang menjadi hak buruh juga belum dibayar," kata Said.
Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk menghentikan retorika dan mulai melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
"Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa ke meja hijau perusahaan yang melanggar. Jangan hanya retorika," ungkapnya.
Selain itu, KSPI juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Lebih lanjut, KSPI bersama Partai Buruh menyatakan akan melakukan aksi menjelang Lebaran untuk menuntut perusahaan yang belum membayar THR agar segera memenuhi kewajibannya.
"KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh," pungkasnya.
(fln/sfr)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
3

















































